TPI EPPS dan BPS Buru Selatan Lakukan Penilaian Interview Statistik Sektoral
Kegiatan ini dilaksanakan secara Hybird di ruang Rapat Commad Center, Balai Kota Ambon, Jumat (4/8/23), dan dibuka oleh Kepala BPS Kabupaten Buru SelatanΒ Herthy. D. Soumokil, Kepala Dinas Kominfo dan persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon Drs.
Joy. R. Adriaansz, M.
Si, seryta dihadiri oleh OPD Selaku Produsen Data yaitu Dinas Perikanan dan Dinas Perindag. Kepala Diskominfosandi Kota Ambon, menyatakan Evaluasi PenyelengaraanΒ Statistik Sektoral secara rutin dilakukan setiap tahun guna mengukur PelaksanaanΒ Statistik Sektoral pada OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon. βHasil Penilaian Internal telah direview oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Buru Selatan Selaku Tim Penilai Badan dan selanjutnya dilakukanΒ visitasi di minggu kedua bulan Agustus 2023,β terangnya.
Diungkapkan ada beberapa tahapan yang telah dilakukan terkait EPSS di Kota Ambon diantaranya, Sosialisasi EPSS dari BPS Kota Ambon, Pembentukan Tim Penilai internal (TPI) EPSS Pemkot ambon, Penentuan 2 (dua) OPD sampel (dinas perikanan dan dinas perindag) utk mengikuti EPSS dan Bimtek cara pengisian penilaian mandiri oleh BPS kota Ambon. βSelain itu dilakukan Rapat penilaian mandiri TPI terkait penjelasan 38 indikator dan 5 (lima) domain EPSS, pengumpulan bukti dukung dari 2 OPD, Verifikasi bukti dukung oleh TPI, Pengisian penilaian di aplikasi SIMBATIK oleh Operator Tim, Verifikasi data pengisian oleh supervisor dan Submit hasil penilaian mandiri,β tambah Adriaansz. Untuk diketahui, EPPS adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Tujuannya antara lain, untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah; meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah. βDalam EPPS dilakukan penilaian mandiri; penilaian dokumen; penilaian interview serta penilaian visitasi,β kata Adriaansz. Dirinya menandaskan, Penilaian interview dilakukan untuk meyakinkan validitas dan kesesuaian bukti dukung hasil penilaian mandiri dimana dalam hal ini BPS Maluku melakukan sistem penilaian silang antar Kabupaten/Kota dimana Kota Ambon dinilai oleh BPS Kabupaten Buru Selatan (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Buru Selatan Dapat Tambahan DAU Rp78,16 Miliar, Total Penyaluran KMK 198/2026 Capai Rp80,68 Miliar
3 weeks ago
Dua Laporan Polisi Warnai Polemik Pasar Kai Wait, MOANA LESNUSSA TAK CABUT LAPORAN, Kuasa Hukum Desak Pengusutan hingga Pansus DPRD Bekerja Objektif
1 month ago
Evans Alfons Tanggapi Barbara Joacqualine Imelda Alfons Mengenai Status Ahli Waris dan Putusan Pengadilan
1 month ago