Abdullah Tuasikal Serang Balik! Akun Anonim dan Tiga Warga Dilaporkan Ke Polres Malteng
Pattiasina, SH, berdasarkan surat kuasa khusus dari Abdullah Tuasikal. Dalam keterangannya kepada wartawan usai memasukkan pengaduan pada Selasa, 09/06/2026, Pattiasina mengatakan laporan tersebut diajukan setelah beredarnya sebuah poster digital di media sosial yang menampilkan foto Abdullah Tuasikal sedang memegang sejumlah lembar uang pecahan Rp100 ribu disertai nama dan identitas lengkapnya. Menurutnya, unggahan tersebut pertama kali dipublikasikan oleh akun Facebook anonim bernama βMirantiβ melalui grup Facebook "GERBANG MALTENG" yang memiliki puluhan ribu anggota.
βKlien kami tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan kepada siapa pun untuk menggunakan foto, nama, maupun identitas dirinya dalam bentuk publikasi yang mengaitkan beliau dengan dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu kami menilai tindakan tersebut telah merugikan klien kami secara moral maupun sosial,β ujar Anastasia. Ia menjelaskan, dalam poster yang beredar terdapat narasi yang menyerukan pengusutan dugaan korupsi pada proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) Tahun Anggaran 2011 dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp28 miliar.
Menurutnya, penggunaan foto Abdullah Tuasikal yang sedang memegang uang tunai dalam poster tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat seolah-olah kliennya terlibat dalam tindak pidana korupsi. βSecara visual poster tersebut memberikan kesan yang dapat menggiring opini publik bahwa klien kami terlibat dalam praktik korupsi atau menerima uang hasil tindak pidana. Padahal hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah sebagaimana tuduhan yang dibangun dalam poster tersebut,β tegas Pattiasina.
Selain akun Facebook anonim "Miranti", pengaduan tersebut juga mencantumkan tiga nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuatan, penyebaran maupun publikasi poster dimaksud, yakni Sultan Syaifullah Mussa, Moh. Bakri Renngur, dan Eko Putra Yoisangadji. Anastasia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurutnya, penggunaan foto, nama, dan identitas seseorang tanpa persetujuan yang sah untuk kepentingan publikasi yang merugikan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. βKami juga menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi karena identitas klien kami digunakan tanpa persetujuan. Selain itu, ada dugaan terjadinya penggiringan publik melalui media sosial atau trial by social media yang dapat merusak reputasi seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,β katanya.
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta Polres Maluku Tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap akun Facebook "Miranti" beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran poster tersebut. Mereka juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, melakukan digital forensik terhadap akun media sosial dan perangkat elektronik yang digunakan, serta mengungkap identitas pemilik akun anonim tersebut. βKami berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menggiring opini publik ( o. l )
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Pemuda LIRA Maluku Apresiasi Gerak Cepat Balai Sungai Tangani Krisis Air Bersih di SBT
2 days ago
Lomba Seni Qasidah Nusantara Jaya Tingkat Kota Ambon Resmi Dibuka, Jadi Wadah Pembinaan Akhlak Generasi Muda
6 days ago
Petani Lansia di Aboru Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Dua Orang Dilaporkan
1 week ago
Uang Receh Penyulut Perang: Wartawan Tanimbar Kibarkan Bendera Perlawanan Terhadap Inpex
1 month agoRekomendasi Untuk Anda
Bipolo Ramadhan Fair akan Gelar Ramadhan 1446.H, Kolaborasi dengan UMKM
Rakyat Ditindas Pimpinan Melambaikan Tangan
Bupati Safitri Malik Ancam Copot Kapus Tidak Serius Tangan StuntingΒ
110 Personil Polres Siaga, Hari Pertama Pendaftaran Balon Calkada di KPU BurseL Masih Sepih
Pemkot Ambon Tetap Konsisten Perjuangkan Nasib Guru HonorerΒ