Diduga Bangun Rumah Subsidi Pakai Ilegal Logging
PT. Bayu Sakti Abadi (BSA) yang membangun 300 rumah ini, diduga keras memakai ilegal loging yang sangat merugikan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku (Promal) dari sisi perpajakan. Hari Susanto penanggung jawab proyek pada PT.
BSA asal Sorong Provinsi Papu Barat kepada wartawan Sabtu, (22/5) dilokasi proyek desa Olilit lama katakan, pihaknya memesan kayu dari pihak industri dan juga dari dari masyarakat lokal. "Kami memesan kayu untuk pembangunan 30 rumah awal dipara industri dan juga langsung dari masyarakat" ujarnya.
Pantauan ambontoday. com dilokasi kerja banyak pemain ilegal loging yang memasukan kayu dilokasih kerja, pengawa lapangan mengaku sudah sekitar 90 kubik kayu sudah dipakai untuk pembangunan 30 unit rumah tersebut. Pemda KKT dalam hal ini dinas terkait mesti proaktif dalam menyikapi persoalan ini, mengingat pihak pengusaha industri selalu taat perpajakan namun diabaikan dan pihak perusahaan lebih memprioritaskan pengambilan kayu dipemain ilegal loging.
Pihak Kepolisian juga dimintakan profesiinalis dalam memberantas oknum -oknum praktek ilegal loging yang seakan meraja Lela dibumi Duan Lolat ini, teristimewa bangunan suewasta ini bebas pajak sehingga perlu ditindak tegas sehingga tidak merugikan Daerah ini dari sisi perpajakan. (AT/tim)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago