AmbonToday
Menu Utama

Evans Reynold Alfons: Eksekusi 20 Tanah Dati Urimessing adalah Kewajiban Hukum, Bukan Pilihan

M

Oleh: Mozes

Tuesday, 12 August 2025 | 10:55 WIT

Bagikan:
Evans Reynold Alfons: Eksekusi 20 Tanah Dati Urimessing adalah Kewajiban Hukum, Bukan Pilihan

Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 916 PK/Pdt/2024 telah final dan mengikat, menetapkan 20 tanah adat Dati di Negeri Urimessing milik ahli waris Jozias Alfons.

PN Ambon diminta segera melaksanakan eksekusi.

Ambontoday. com, Ambon.– Dengan penuh hormat namun tegas, Evans Reynold Alfons, ahli waris sah keturunan Jozias Alfons, menyampaikan sikap resmi terkait pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 916 PK/Pdt/2024 tanggal 29 November 2024.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan secara tegas menetapkan bahwa 20 (dua puluh) potong tanah adat Dati di Negeri Urimessing adalah milik sah ahli waris Jozias Alfons, menguatkan seluruh putusan pengadilan sebelumnya sejak tahun 1978.

Kemarin, Senin 11 Agustus 2025 Evans resmi menugaskan kuasa hukum untuk menghadap Panitera Pengadilan Negeri Ambon dan berkoordinasi terkait pelaksanaan eksekusi lanjutan.

β€Žβ€œPutusan ini adalah puncak dari perjalanan hukum yang panjang. Saya meminta dengan hormat kepada PN Ambon untuk menjalankan kewajiban sesuai undang-undang.

β€ŽEksekusi ini bukan hanya hak kami sebagai ahli waris, tetapi juga penegakan hukum dan penghormatan kepada putusan pengadilan,” tegas Evans di Ambon, Senin (11/8/2025).

Dikatakan, Dasar Hukum dan Kekuatan Mengikat Putusan: Dalam pertimbangan hukum Putusan PK 916/2024, Mahkamah Agung menyatakan bahwa: 1. Hak kepemilikan atas 20 tanah adat Dati berada pada ahli waris Jozias Alfons sesuai hukum adat dan undang-undang yang berlaku. β€Ž2.

Putusan ini menguatkan putusan-putusan sebelumnya, termasuk PN Ambon No. 656/1980/Perd. G/PN.

AB, PT Maluku No. 100/PDT/1982/PT. MAL, dan MA RI No. 2025 K/Pdt/1983. 3.

Prinsip ne bis in idem berlaku, sehingga tidak ada lagi ruang untuk sengketa yang sama, jelas Evans.

Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 195 HIR, putusan yang telah inkracht wajib dieksekusi oleh Ketua PN yang berwenang.

β€ŽEvans berharap, eksekusi dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur.

β€ŽDirinya menegaskan, hambatan terhadap pelaksanaan putusan adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum.

β€œSaya yakin PN Ambon akan berdiri di sisi hukum. Namun, apabila ada pihak yang mencoba menghalangi, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, selain aspek hukum, Evans menekankan bahwa 20 tanah adat Dati ini adalah warisan sejarah dan identitas Negeri Urimessing. β€œIni bukan sekadar tanah, tetapi amanah leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan, tutup Evans Alfons. (AT)

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!