AmbonToday
Menu Utama

Informasi Bersifat Penting

L

Oleh: Lamberth Tatang

Monday, 8 May 2023 | 11:32 WIT

Bagikan:
Informasi Bersifat Penting
Saumlaki, ambontoday. com - Diinformasikan bahwa Aloysius Kudmas pernah menjalani hukuman pidana di lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki karena dianggap melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI tahun 2002 Namun kini telah dibebaskan pada tanggal 5 Mei 2018 karena telah selesai menjalani pidana. Informasi ini dikeluarkan berdasarkan surat bebas yang dikeluarkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, S.

IP pada tanggal 18 April 2023.

πŸ‘‹ Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.

πŸ’¬ 0 Komentar

πŸ“­ Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!