Inspektorat dan APH Diminta Audit DD Desa Atubul Da, Diduga Brangkas di Kelola Ketua BPD
Praktek busuk ini mesti direspon oleh pihak Inspektorat Kepulauan Tanimbar dan juga Aparat Penegak Hukum (APH), baik Jaksa maupun Kepolisian, mengingat Brangkas Desa tidak lagi dikelola oleh Bendahar Desa, namun dikelola oleh Ketua BPD dan dan Pejabat Kepala Desa. Hal ini ketika dikonfirmasi ke Bendahara Desa Atubul Da Maria Costantina Kalkoy Rabu, (29/7/2026) di Saumlaki katakan, pihaknya mengaku bahwa Brangkas Desa kini dikelola oleh pejabat Kepala Desa dan Ketua BPD. "Benar pa Pejabat Kepala Desa dan Ketua BPD yang mengeloka DD setelah pencairan tahap pertama," ujar Maria Costantina Kalkoy Dikatakan juga, alasan dari pejabat Kepala Desa bahwa uangnya dan kunci Brangkas dititip dulu ke Ketua BPD karena kantor Desa tidak nyaman, alasan yang sangat tidak rasional, sejak dirinya mengeloka DD maupun ADD semuanya baik-baik saja, namun entah gerangan apa sehingga Ketua BPD dipercayakan untuk mengelola DD. BPD Berfungsi mengawasi kinerja Kades dan membahas rancangan peraturan desa diatur dalam Pasal 55 UU Desa, sehingga BPD tidak boleh ikut serta secara teknis mengelola atau mengeksekusi proyek dana desa guna menghindari konflik kepentingan. Kondisi ini kebalik, perhari ini Ketua BPD Desa Atubul Da dipercayakan Pejabat Kepala Desa untuk mengelola DD dan juga PADes, apa ini tidak konyol.
"Untuk selamatkan uang Desa, pihak APH atau inspektorat harus segera panggil pa kades dan Ketua BPD," pintahnya. Pihaknya (benhara desa-red), merasa disolimi, ditindas tanpa melakukan suatu pelanggaran yang fatal, dalam hal ini persoalan yang merugikan Desa dari sisi pengelolaan keuangan Desa. "Saya sudah 12 Tahun menjabat sebagai Bendahara Desa Atubul Da, saya ada dan kerja dengan hati, kerja sesuai regulasi dan aturan untuk Desa punya baik, kok saya harus dibuat seperti ini, ada apa dengan pa pejabat Kades dan Ketua BPD," tanya Kalkoy.
Disisi lai, kebijakan yang dilakukan oleh Pejabat Kepala sangat tidak rasional, dimana, seluruh staf Desa diminta untuk berkator setiap hari, namun kenyataan kades tidak pernah berkantor, apakah karena jabatan sebagai camat, hal ini mesti juga disikapi baik oleh Kepala Dinas PMB dan juga Bupati dan Wakil Bupati. "Kebijakan yang menguntungkan sepihak dan merugikan sepihak, semoga ini menjadi perhatian dari pa Kadis PMD, juga pa Bupati dan ibu Wakil Bupati," ungkap Bendahara. Ia berharap, persoalan ini dapat disikapi secepatnya, baik dari pihak Pemda Kepulauan Tanimbar, maupun pihak APH, agar tidak ada kesalapahaman atau dugaan yang miring terkait dengan hal fantadtik ini.
Hingga berita ini dipublis belum dapat dikonfirmasi dari pihak Kades maupun BPD desa Atubul Da. (AT/BT)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Penggalian C Diduga Ilegal di Proyek RSUD Bursel, Diduga Keluarga Bupati Terlibat
2 weeks ago
Jubir Pemkot Ambon: Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Dilakukan Sesuai Mekanisme
3 weeks ago
Semarak HUT ke-81 RI, SD Negeri 257 Suli Gelar Sembilan Mata Lomba Libatkan Siswa Kelas 1-6
3 weeks ago
Lomba Ukulele Sirimau, Ely Toisutta: Musik Perkuat Identitas Ambon Sebagai City of Music
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Warga Minta Cabang Kejari Ambon di Saparua Usut Dugaan Penyimpanan ADD, DD, dan BUMNeg Negeri Siri Sori Islam
Wali Kota Ambon Pastikan Digitalisasi Bansos Cegah Salah Sasaran, Siapkan Antisipasi Krisis Air Bersih
Buka Pelayanan Sehari Lebih Awal, Disdukcapil SBB Tuai Apresiasi Ombudsman Maluku
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
DPD KNPI BURSEL Desak Pemkab Tepati Janji, Dino: Tidak Ada Negosiasi