Ismail Umasugi CS Akhirnya Ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon
Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan berkala jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (23/7/2026). Selain Usemahu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menahan tiga tersangka lainnya, yaitu Muhijaty Tuanaya, Rudi Tuhumury, dan Noviana Pattirane. Kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar ini melibatkan peran para tersangka sebagai berikut: Ismail Usemahu: sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Muhijaty Tuanaya: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rudi Tuhumury: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Noviana Pattirane: Direktur CV Jusren Jaya selaku kontraktor proyek.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang dipimpin oleh Kanit II Subdit III Krimsus AKP Fredi Samale, menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Berdasarkan pantauan, sebelum ditahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Ambon pada pukul 09.00 hingga 10.00 WIT. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Kejati Maluku untuk proses pelimpahan.
Mereka diperiksa di ruangan Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Maluku, Richard Lawalatta, guna penelitian identitas dan barang bukti. Sekitar pukul 16.50 WIT, keempat tersangka keluar mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku berpelat nomor 2506 XXX. Ismail Usemahu CS. memilih bungkam saat berjalan menuju mobil tahanan.
Kuasa hukum para tersangka juga enggan memberikan keterangan kepada awak media. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan tahap II selesai. Juru bicara Kejati Maluku tersebut menjelaskan bahwa Ismail Usemahu dan Rudi Tuhumury ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Sementara itu, Muhijaty Tuanaya dan Noviana Pattirane ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon. "Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 23 Juli hingga 11 Agustus 2026," ujar Ardy. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun berkas dakwaan agar kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan. (AT/AM)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Penggalian C Diduga Ilegal di Proyek RSUD Bursel, Diduga Keluarga Bupati Terlibat
2 weeks ago
Jubir Pemkot Ambon: Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Dilakukan Sesuai Mekanisme
3 weeks ago
Semarak HUT ke-81 RI, SD Negeri 257 Suli Gelar Sembilan Mata Lomba Libatkan Siswa Kelas 1-6
3 weeks ago
Lomba Ukulele Sirimau, Ely Toisutta: Musik Perkuat Identitas Ambon Sebagai City of Music
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Pemkot Ambon Dorong Kolaborasi Lindungi Hak Anak Lewat Kegiatan Edukatif Komunitas
Gas Masela Mulai Bergerak, Anak Maluku Diminta Jadi Prioritas Rekrutmen Tenaga Kerja
Mencoba menulis yang baik
5 Bandit Berkedok Kades Seira Diduga Peras Nelayan Rp7,5 Juta Sekapal
LP-KPK Maluku Desak Polda-Kejati Selidiki Dugaan Galian C Ilegal untuk Proyek RSUD Salim Alkatiri Type C di Kab. BurseL