Kantor Pertanahan Buru Mulai Lakukan Kegiatan PTSL di Kecamatan Waplauw
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten (Kakantah) Buru, Nurdin Karepesinna kepada media ini via telephone seluler Rabu 10 Februari 2021. Menurutnya, kegiatan ini meliputi 3 Kecamatan yakni, Kecamatan Waplauw (Kab. Buru), Kecamatan Batabual (Kab.
Buru) dan Kecamatan Fenafafan (Kab. Buru Selatan), berdasarkan SK Penetapan Lokasi nomor 05/KEP-81.04/I/2021, tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap. Saat ini tim sudah mulai bergerak di Kecamatan Waplau sesuai susunan kepanitiaan berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru nomor 12/KEP-81.04/I/2021, tentang susunan panitia tentang satuan tugas PTSL.
Adapun jatah masing-masing kecamatan adalah, Kecamatan Waplau 2000 bidang yang terbagi atas Desa Waplau 645 bidang, Desa Lamahang 135 bidang, Desa Namsina 125 Bidang, Desa Hatawano 125 bidang, Desa Samalagi 125 bidang, Desa Laiwura 100 bidang, Desa Wailihang 100 bidang, dan Desa Waipoti 100 bidang. Untuk Kecamatan Batabual yakni Desa Taimwarat 300 bidang, Desa Batu Jungku 250 bidang. Sedangkan untuk Kabupaten Buru Selatan, Kecamatan Fenafafan, Desa Siwalahim 250 bidang, Desa Trukat 250 bidang, Desa Uneth 250 bidang dan Desa Waikatin 250 bidang.
"Jadi total quota PTSL yang diperoleh Kantah Buru tahun 2021 ini di dua kabupaten sebanyak 3000 bidang. Jadi kegiatan ini sudah masuk pendaftaran tanah sampai terbitnya Sertipikat," jelas Nurdin. Dikatakan, sebelum tim turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran, sudah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Sebelum tim turun ke lokasi saat ini untuk melakukan pengukuran, Minggu lalu itu saya sudah buat sosialisasi dan penyuluhan di lokasi terlebih dahulu," ungkapnya. Dijelaskan, untuk tahun 2021 ini quota yang diperoleh Kantah Buru untuk PTSL itu 3000 bidang dibanding tahun sebelumnya 2020 terjadi sedikit penurunan karena tahun 2020 itu jumlah quota lebih dari 4000 bidang, ini disebabkan oleh situasi pandemi Covid 19 saat ini. Nurdin menambahkan, untuk tahun 2021 ini sesuai arahan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, untuk target memang harus dimaklumi karena situasi dan kondisi secara nasional maupun di daerah, sehingga kegiatan di lapangan harus tetap mengikuti aturan pemerintah yakni mengutamakan protokol kesehatan di lapangan.
Untuk itu, dalam melakukan kegiatan di lapangan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat sehingga protokol kesehatan tetap dikedepankan dalam segala aktifitas di lapangan.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Surabaya Indah dan Travel PancasariΒ
Penasaran?Inilah Sosok Calon Bupati Asal PDI Perjuangan Menjelang Pilkada 2024 Di Tanimbar