Lima Anggota KPU Kab.Aru Tersangka Korupsi Wenno Prihatin Tahapan Pemilu terhambat
Wenno, yang juga Ketua Fraksi Perindo, menyampaikan hal ini saat diwawancarai oleh beberapa awak media di ruang kerjanya, Komisi I DPRD Provinsi Maluku, pada hari Senin (22/1/24).Β Menurut Wenno, tahapan pemilu yang sedang berlangsung akan berdampak pada proses pemilihan umum di KabupatenΒ Kepulauan Aru. Meskipun Weno telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Provinsi Maluku, ia menegaskan bahwa yang memiliki wewenang penuh dalam hal ini adalah KPU Pusat. βKoordinasi telah dilakukan dengan Ketua KPU Provinsi Maluku, namun yang memiliki wewenang penuh adalah KPU Pusat,βΒ Pungkasnya.Β Β Wenno juga mengakui bahwa tugas-tugas pembantuan yang seharusnya dilakukan oleh lima anggota KPU Aru yang menjadi tersangka akan diambil alih oleh KPU Provinsi.
Ia meminta agar KPU RI dapat respon cepat, dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru. Selain itu, Wenno menyoroti fakta bahwa kelima anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah lama menjadi tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian. Dalam konteks ini, Wenno berpendapat bahwa penahanan mereka seharusnya ditangguhkan oleh kepolisian dengan mempertimbangkan tahapan pemilu yang sudah dekat dan aspek hukum yang relevan.Β Untuk mengatasi persoalan ini, Wenno mengusulkan dua solusi.
- Pertama, seluruh kerja KPU Kabupaten Kepulauan Aru dapat diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku.
- Kedua, jika memungkinkan, penahanan mereka dapat ditangguhkan sambil tetap melaksanakan seluruh tugas mereka hingga penetapan kursi Hasil Pemilu.
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Rekomendasi Untuk Anda
Pemuda Lingat Tolak Kunker Bupati Fatlolon