Pemkot Ambon Perpanjang PPKM Mikro Level 3
AMBON, Ambon today. com- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Level 3 (tiga) dari tanggal 9 β 23 Agustus 2021.
Pernyataan ini diakui Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A. G Latuheru yang didampingi Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, dan Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy, dalam keterangan pers, Selasa (10/08/2021) di ruangan Vllisingen Balai Kota Ambon. Dirinya menjelaskan, keputusan perpanjangan PPKM Mikro Level 3 tertuang dalam Instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbaru, nomor 32 tahun 2021.βInstruksi Walikota sebelumnya yakni nomor 6 tahun 2021 sudah habis masa berlaku, sehingga diterbitkan instruksi Walikota nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Level 3 dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat RT/RW Desa, Negeri, dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,β terangnya. Dikatakan, pada regulasi terbaru ada sejumlah perubahan dari Instruksi Walikota sebelumnya. Perubahan itu diantaranya; pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, rumah kopi dan sejenis) yang berada pada lokasi tersendiri dan ruang terbuka, berlaku jam operasional hingga 21.00 WIT dengan kapasitas 50 persen.
βJam operasional ini berlaku untuk makan di tempat atau dibawa pulang, tanpa ada pembatasan waktu makan 30 menit seperti Instruksi Walikota sebelumnya,β timpal Sekot. Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah, dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. βPerubahan lainnya adalah kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan dan diselenggarakan tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; juga kegiatan olah raga mandiri/individual dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,β jelasnya.
Sementara itu untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, (lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, dapat dilaksanakan dengan mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Ambon. Sedangkan untuk kegiatan hajatan dan pernikahan, imbuhnya, diperbolehkan dengan kapasitas 25 Persen, namun tidak mengadakan makan minum ditempat acara. Dijelaskan Sekot, selain perubahan diatas, ketentuan lainnya dalam instruksi Walikota Nomor 7 Tahun 2021 masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya yaitu untuk kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, jam operasional pasar, pertokoan, Mall dan Pusat Perbelanjaan, kegiatan SPBU dan transposrtasi umum.
Termasuk syarat perjalanan dengan moda transportasi udara dan laut serta perjalanan orang masuk β keluar wilayah kota Ambon. βUntuk pembelajaran tatap muka terbatas, sementara belum dapat kita laksanakan karena saat ini Ambon masih berada di Zona Oranye atau Resiko Sedang dalam Peta Resiko Penyebaran Covid-19 Provinsi Maluku, dan vaksinasi massal untuk anak usia 12 β 17 tahun masih sementara berjalan,β tandas Sekot. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Ketua F-PDIP BurseL Pastikan SAFITRI-HEMFRI Menang Telak Pilkada BurseL
Widya MI Resmikan Walang Baca Presisi Dusun Mahia
Penanganan Stunting Di Maluku Buruk, Atapary Sentil Ketua PKK
DPRD Kota Ambon Gelar Persidangan I Tahun Sidang IV KUA-PPAS Angaran 2023