Praktek Hukum dan Sistem Peradilan Indonesia Berubah.? Putusan Inkrah MA yang Sudah Dieksekusi Digugat Kembali
Benarkah Praktek Hukum dan sistem Peradilan di Indonesia telah berubah? βFakta baru ini terjadi pada ahli waris sah, Evans Reynold Alfons, harus kembali menghadapi gugatan baru, padahal perkara yang sama telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan bahkan Peninjauan Kembali (PK). ββTak hanya itu, putusan tersebut juga telah dieksekusi secara resmi oleh Pengadilan Negeri pada 18 Oktober 2023.
ββNamun anehnya, pihak yang telah kalah dalam seluruh proses hukum tersebut kembali mengajukan gugatan atas objek dan pokok perkara yang sama. βMestinya secara hukum, tindakan ini diduga kuat melanggar prinsip Ne Bis In Idem, yakni perkara yang sama tidak boleh diperiksa dua kali. βKasus ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah putusan pengadilan yang sudah inkrah masih bisa diganggu?
Mengapa pihak yang kalah masih bisa terus menggugat? Di mana kepastian hukum bagi pihak yang sudah menang dan telah dieksekusi? βSejumlah praktisi hukum menilai, gugatan ulang seperti ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan proses hukum dan berpotensi sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan negara.
βMenanggapi hal itu, Evans Reynold Alfons menyampaikan, jika hal ini dibiarkan, dapat menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia. ββMasyarakat kini menunggu sikap tegas pengadilan untuk menolak gugatan tersebut dan menegakkan supremasi hukum yang adil dan pasti. βββJika putusan yang sudah inkrah dan telah dieksekusi saja masih bisa diganggu, lalu di mana letak kepastian hukum di negeri ini?β ucap Evans.
βKasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi viral secara nasional. (AT)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Rivan A Purwantono : Kolaborasi Kunci Kecepatan Santunan Korban Laka Bus Ciater
Gelar TFG, Polres Kepulauan Tanimbar Siap Amankan Nataru
Sering Terjadi Pemadaman Listrik, Bupati Bursel Datangi GM PLN
Desa Wisata Negeri Rutong Sambut Wisatawan Kota Ambon dengan Kearifan Lokal
Truk Loging Milik Raja Kayu Maluku Hantam Jalan Nasional, Warga Geram!