Sembilan Tekes Diberhentikan Sepihak Oleh RSU Otto Kuyk
Ia berkata, sembilan tenaga kesehatan tidak mendapatkan salinan surat tersebut. Bahkan, salah satu pegawai yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun dan mendapatkan SK 80 Persen juga dipecat dalam masa Pendemik. "Keluhan mereka diantaranya; sebagai tenaga kerja hanya bekerja 7-8 jam bukan 18 jam, gaji atau upah dipotong," terangnya.
Menurutnya, kedatangan mereka ke DPRD kota Ambon untuk mengeluh ke Komisi I dengan apa yang diterima. Hal yang sama pernah dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja tapi tidak mendapat respon baik. "Alasan dipecat adalah perekonomian, tetapi kalau mau dilihat yakni rumah sakit itu terkait utang bukan dengan pendapatan rumah sakit tetapi dengan utang piutang diantara pemimpin sebelumnya.
Tapi, masalah piutang tidak terkait sebenarnya, dan kalau mau dibilang pemasukan ada," ungkapnya. Untuk itu, kami butuh keadilan, dan kalau memang betul dipecat, hal itu disetujui karena terlepas dari kerja rodi. "Kami butuh keadilan terkait dengan pesangon," harapnya. (AT-009)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Warga BurseL Palang Kantor Desa, Tolak Penunjukan Penjabat Kepala Desa
Tiba di Tanimbar, Ini Agenda Kerja RI 1