Kejari Masohi : Dugaan Kasus Tipikor Bansos Malteng Naik Status
Ambontoday. com, Masohi.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Masohi) telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.
βStatus perkara ini ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINTβ608/Q.1.11/Fd.1/10/2025, yang dikeluarkan Senin (27/10/2025).
DinaikannyaΒ status perkara ini setelah tim penyelidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINTβ526/Q.1.11/Fd.1/09/2025. Demikian penjelasan Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey.
βDalam proses penyelidikan, kami telah memeriksa sekitar 300 saksi dan mempelajari berbagai dokumen penting. Hasil ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri menyimpulkan telah ditemukan peristiwa pidana korupsi dalam penyaluran bansos tersebut.
Sesuai hasil penyelidikan, diketahui Pemkab Maluku Tengah mengalokasikan dana bansos sebesar Rp.9.779.544.000 untuk 680 kelompok usaha pada tahun anggaran 2023, sementara dana yang dicairkan atau yang terealisasikan hanya mencapai Rp.8.112.044.000 dan disalurkan kepada 538 kelompok usaha", beber Marcus.
βDirinya menjelaskan, proses penyaluran itu tidak melalui evaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Harusnya, Dinas Koperasi dan UKM Malteng melakukan evaluasi terhadap setiap permohonan bansos. Banyak penyaluran yang tidak tepat sasaran, muncul laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, bahkan ditemukan kelompok penerima yang tidak menyerahkan LPJ penggunaan dana sama sekali.
Marcus menegaskan, Kejari Maluku Tengah melalui tim penyidik akan segera melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi calon tersangka.
ββKami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif, hadir memenuhi panggilan, dan tidak mencoba merintangi proses hukum atau menghilangkan barang bukti,β ucapnya.
Pihak kejaksaan juga menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, sesuai ketentuan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. (AT)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago