Peduli Generasi, Pos Bakumadin Cabang Saumlaki Gelar Sosialisasi
Saumlaki, ambontoday. com - Pos bantuan hukum advokad Indonesia cabang Saumlaki gelar sosialisasi tentang pasal 427 Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Sekolah Menenga Atas SMA Negeri 10 Saumlaki kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jumat, (9/6)
Ketua cabang Pos Bakum Indonesia Eduardus Futwembun saat di konfirmasi menuturkan, sosialisasi terkait pasal 427 RUU KUHP dalam ayat 1 lebih di prioritaskan bagi pengguna miras yang berlebihan hingga memicu keributan, persengkongkolan jahat serta kekerasan terancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu denda sebesar Rp. 10. 000. 000
Sementara bunyi dalam ayat 2 Setiap orang yang sudah terkonsumsi miras memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk berlebihan hingga menimbulkan keributan atau kekacauan terancam pidana penjara paling lama 3 tahun penjara denda dengan kategori III sebesar Rp. 30. 000. 000 supsider 6 bulan penjara
Kemudian pada ayat 3 yang berbunyi apabila terjadi konsumsi miras yang berlebihan hingga mengakibatkan luka berat di hukum dengan ancaman selama 5 - 7 tahun penjara denda dengan kategori IV sebesar Rp. 50. 000. 000
Adapun sangsi hukuman bagi yang berprofesi atau memiliki jabatan Kusus yang ikut melnggar pasal di maksud bahkan mengorbankan orang hingga meninggal dunia bisa di kenakan hukuman pencopotan jabatan sangsinya lebih dari 7 tahun penjara
Dengan demikian ketika di kaitkan dengan budaya Duan - Lolat hingga saat ini yang kebiasaannya setiap prosesi adat harus mengkonsumsi minuman keras lokal (sopi) belum juga memiliki perda, jauh tertinggal dengan daerah lain seperti Sulawesi Utara dengan minuman lokalnya Cap tikus sudah ada perdanya bahkan izin badan pom
Futwembun menghimbau dalam waktu dekat ini pihak Pemda serta pihak DPRD segera menyiapkan perda Kusus terkait sopi agar legalitasnya bisa di akui sayang bagi mereka para pengelola sopi sesuai hasil sosialisasi terdapat jelas dari beberapa penanya yang cukup memprihatinkan orang tuanya hidupkan keluarganya bahkan menyekolahkan anak - anaknya dengan hasil penjualan sopi namun kalau 2 lembaga terhormat tidak melihat hal tersebut maka sopi masuk pada status minuman Ilegal
Sosialisasi tersebut di hadiri pengurus Cabang Posbakum Indonesia Saumlaki antara lain, Ketua Eduardus Futwembun, Sekretaris Festus Batlayeri, bendahara Dominikus fenyapwain dengan melibatkan para siswa/Siswi yang hadir hampir 200 orang, Kepala sekolah dan seluruh dewan guru. (AT/SM)
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
HUT RI 81 Tahun di Tanimbar Gegerkan Peserta Upacara Akibat Beringin TumbangΒ
2 weeks ago
Basarnas Ambon Siap Dukung Keselamatan Pariwisata di Maluku, Pemda Diminta Perhatikan Fasilitas Penunjang
1 month ago
Tauda : Maluku Dapat Investasi 544 Miliar untuk Hilirisasi Peternakan
2 months ago
LPKA Ambon Lantik Pejabat Manajerial, Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan
2 months agoRekomendasi Untuk Anda
Penyalahgunaan ADD, Kejaksaan Diminta Tetapkan Kades Teinaman Sebagai Tersangka.
Presiden RI Tiba di Tanimbar
Dunia Pendidikan Buru Selatan Diterpa Isu Pergantia
Telkomsel Hadirkan Paket RoMAX Haji
Imigrasi Ambon Teken MoU Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas