SEMMI Maluku Kecam Flyer Provokatif, Minta Polda Maluku Tangkap Pelaku
Ketua Pengurus Wilayah SEMMI Maluku, Risman Solissa, menegaskan bahwa tindakan penyebaran flyer tersebut merupakan perbuatan tidak bertanggung jawab yang dapat merusak harmoni kehidupan masyarakat Maluku, terlebih di tengah momentum bulan suci Ramadhan. βKami dengan tegas mengutuk tindakan provokasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab melalui penyebaran flyer yang terkesan mengadu domba. Kami meminta Polda Maluku segera menangkap dan memproses hukum pelaku penyebaran flyer tersebut,β ujar Risman kepada media ini, Selasa 10/3/2026.
Menurutnya, masyarakat Maluku tidak boleh mudah terprovokasi oleh narasi yang beredar dalam flyer tersebut. Ia menilai tudingan yang menyebut Gubernur Maluku bersikap anti terhadap umat Islam dengan menahan proposal kegiatan Ramadhan maupun proposal masjid merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks. SEMMI Maluku menilai kebijakan yang diambil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, selama ini tidak pernah bersifat diskriminatif terhadap masyarakat maupun umat beragama di daerah tersebut.
βSelama ini kebijakan yang dilakukan Gubernur Maluku tidak pernah mengkerdilkan masyarakat Maluku maupun umat Islam secara khusus. Kami menilai sosok Hendrik Lewerissa merupakan pemimpin yang menjunjung tinggi nilai-nilai kerukunan umat beragama serta menghargai adat dan budaya masyarakat Maluku,β katanya. SEMMI Maluku juga mengajak seluruh masyarakat Maluku agar tetap menjaga persaudaraan dan keharmonisan antar umat beragama, serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.
Risman menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah harus disampaikan secara logis dan konstruktif, tanpa membawa isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. βStop provokasi dan jaga kerukunan umat beragama di Maluku, terlebih di bulan suci Ramadhan ini,β tegasnya. Ia juga meminta Kepolisian Daerah Maluku untuk segera mengusut tuntas kasus penyebaran flyer tersebut dan menangkap pelakunya dalam waktu 2x24 jam, guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap stabilitas sosial di Maluku. [Nar'Mar] .
π Anda harus masuk (login) terlebih dahulu untuk ikut berdiskusi.
π¬ 0 Komentar
π Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Berdekorasi Merah Putih di 19 Kota Indonesia
3 weeks ago
Dugaan Galian C Ilegal Mengarah ke Proyek RSUD Salim Alkatiri, LP-KPK Desak Polda-Kejati Usut Rantai Material
3 weeks ago
Antisipasi El Nino dan Kemarau Panjang Distan Maluku Fokus Proyek Irpom
3 weeks ago
Sambut HUT Ke-81 RI, MTs Ambon Gelar Beragam Lomba, Dorong Siswa Hadapi Tantangan Era Digital
3 weeks agoRekomendasi Untuk Anda
Inklusi Keuangan Dan Business Matching: Mendorong Pertumbuhan Usaha Pariwisata Di Kabupaten SBB
Gubernur Maluku Murka, Bupati Buru Selatan Dituding Langgar Loyalitas Ekonomi Daerah
Progres 4.277 Quota PTSL Kantah Kabupaten KKT 2022 Hampir Selesai